Senin, 24 Februari 2014

Silabus Ulumul Hadits





KEMENTERIAN AGAMA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) PEKALONGAN

Alamat: Jalan Kusumabangsa No. 09 Pekalongan

Telp. (0285) 412575 Fax. 0285-423418 email: stain_pkl@telkom.net
 
SILABUS

Perguruan Tinggi                                : STAIN Pekalongan
Jurusan/Program studi                       : SYARI’AH/AS/ES
Mata kuliah                                         : Ulumul Hadis
Kode                                                   :
Bobot                                                  : 3 SKS
Semester                                            : II
Mata kuliah Prasyarat & Kode            : -
Dosen                                                 : A. Tubagus Surur

I.          Deskripsi Mata kuliah

            Mata kuliah ini membahas tentang Pengertian Hadits, Khabat, Sunnah dan Atsar baik dari segi Etimologi maupun Terminologi. Membahas juga mengenai Unsur-unsur hadits, sejarah Perkembangan Hadits baik dari masa Rasulullah SAW sampai masa pentakhrijan Hadits berbasis kitab-kitab hadits. Disamping itu pembahasan mengenai tinjauan hadits baik dari segi kualitas dan kuantitas. juga tentang ilmu-ilmu hadits yang berkembang .

II.        Kompetensi Mata kuliah

         Setalah mengikuti perkuliahan diharapkan mahasisiwa dapat mengetahui dan memahami tentang Ulumul Hadits dan memiliki kemampuan untuk mengaplikasikannya.
           
III. TOPIK BAHASAN


1.   Terminologi hadis, sunah, khobar dan atsar
2.   Unsur-unsur hadis
3.   Masa Pembentukan dan penyebaran hadis pada masa Rasulullah SAW dan sahabat
4.   Masa tadwinul hadis
5.   Masa penyeleksian dan penyaringan hadis
6.   Masa penghafalan dan pengikhtisharan  hadis
7.   Sunnah sebagai sumber Hukum Islam II
8.   Kelompok inkar sunnah
9.   Ilmu-ilmu hadis
10. Kuantitas hadis
11. Kualitas hadis
12. Macam-macam hadis dloif
13. Takhrijul hadis
 
II. SUMBER BAHAN

Text Book
1. Dr. Mahmud Thohan, Taisir Mustholah al-Hadis, (Beirut: Dar al-Fikr, 1976)
2. Dr. Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis Ulumuhu wa Mushtalahuhu.
    (Beirut: Dar al-Fikr, 1989)
3. Ibnu Hajar al Asyqolani,  Fatchul Bary  ,
4. Kitab-kitab hadits mu'tabaroh
 5. TM Hasby Assiddiqi Ilmu Sejarah dan Pengantar Hadis (Jakarta: Bulan Bintang, tt)

Acuan/Referensi
1. MM Azami Ilmu memahami Hadis
2. Drs. Faturrahman Ilmu Mustholah Hadis
3. Muhammad Fuad Abdul Baqi Takhrijul Hadis 
4. Dr. Daud Rasyid al-Sunnah Fi Indonesia Baina Ansariha wa Khusumiha.  
    (Bandung: Usamah Press, 1991) 
5. Dr. Muhammad Muhammad Abu Syuhbah, Di Bawah Naungan al-Kutub al-Sittah  
    terj. Hasan Su’aidi (Pekalongan: STAIN Press, 2007)

33 komentar:

  1. hadist
    عَنْ أبي سَعيدٍ الخُدْرِيِّ – رضي الله عنه- قالَ : قالَ رَسُولُ الله – صلي الله عليه و سلم
    إِنَّ المَاءَ طَهُوْرٌ لا يُنَجِّسُهُ شَيءٌ
    [أخرجه الثلاثة, صححه أحمد ]
    Dari Abu Sa'id Al Khudriy radiyallahu 'anhu, beliau berkata, rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya air itu thohur (suci dan mensucikan), tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya". Dikeluarkan oleh Imam yang tiga, dan Imam Ahmad menshahihkannya.
    مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنَ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَتْ مِنْهَا طَائِفَةٌ طَيِبَةٌ قَبِلَتِ الْمَاءَ، فَأَنْبَتَتِ الْكَلأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيْرَ، وَكَانَ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتِ الْمَاءَ، فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَاسَ فَشَرِبُوْا مِنْهَا وَسَقُوْا وَزَرَعُوا، وَأَصَابَ طَائِفَةً مِنْهَا أُخْرَى إِنَمَا هِيَ قِيْعَانٌ لاَ تُمْسِكُ مَاءً وَلاَ تُنْبِتُ كَلأَ؛ فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِيْنِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلّمَ، وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ اَلذِي أُرْسِلْتُ بِهِ

    [ مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
    Dari Abi Musa Radhiallahu Anhu, dia berkata Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan petunjuk dan ilmu pengetahuan, yang oleh karena itu Allah mengutus aku untuk menyampaikanya, seperti hujan lebat jatuh ke bumi; bumi itu ada yang subur, menyerap air, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rumput-rumput yang banyak. Ada pula yang keras tidak menyerap air sehingga tergenang, maka Allah memberi manfaat dengan hal itu kepada manusia. Mereka dapat minum dan memberi minum (binatang ternak dan sebagainya), dan untuk bercocok tanam. Ada pula hujan yang jatuh kebagian lain, yaitu di atas tanah yang tidak menggenangkan air dan tidak pula menumbuhkan rumput. Begitulah perumpamaan orang yang belajar agama, yang mau memanfaatkan sesuatu yang oleh karena itu Allah mengutus aku menyampaikannya, dipelajarinya dan diajarkannya. Begitu pula perumpamaan orang yang tidak mau memikirkan dan mengambil peduli dengan petunjuk Allah, yang aku diutus untuk menyampaikannya. “Abu Abdillah berkata, bahwa Ishaq berkata,” Dan ada diantara bagian bumi yang digenangi air, tapi tidak menyerap. ”

    undang-undangnya
    Pasal 33 UUD 1945 :
    “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
    Nama : Fahrotun Nisa
    Kelas : L
    NIM : 2013212005
    Makul : Ulumul Hadist

    BalasHapus
  2. Hadits
    لا يبولن احدكم في الماء الدائم الذي لايجري ثم يغتسل فيه
    "janganlah salah seorang diantara kalian kencing di air yang diam yang tidak mengalir, kemudian mandi disana" (HR.Bukhari)

    ان النبي صلى الله عليه وسلم مر سعد وهو يتوضا فقال ماهذا السرف ياسعد قال افي الوضوء سرف قال نعم وان كنت على نهر جا ر

    "...Nabi SAW, pernah bepergian bersama Sa'ad bin Abi Waqqas. ketika sa'ad berwudhu, Nabi berkata: "jangan menggunakan airق berlebihan" Sa'ad bertanya: " apakah menggunakan air juga berlebihan?" Nabi menjawab: "Ya, sekalipun kamu melakukannya di sungai yang mengalir"

    وَعَنْ سَعِيْدِبْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اَحْيَا اَرْضًا مَيْتَةُ فَهِيَ لَهُ رَوَاه ثَلَاثَةُ وَحَسَنَّةُ التِّرْمِذِي وَقَالَ رُوِيَ مُرْسَلًا وَهُوَ كَمَا قَال وَاخْتُلِف فِي صَحَا بِيْهِ فَقِيْلَ جابِرُ وَقِيْلَ عَائِشَةُ وَقِيْلَ عَبْدِالله بْنِ عُمَرَ وَارَّاجِعُ الْاوَّلُ

    "Dari Sa'id bin Za'id r.a, dari Nabi SAW, Beliau pernah bersabda: "barangsiapa menghidupkan bumi mati, maka bumi itu menjadi miliknya" (HR. Imam tiga dan dinilai hasan oleh Tirmidzi, ia berkata: "hadits-hadits ini diriwayatkan dengan mursal" tetapi dipersilihkan sahabatnya. ada mengatakan (sahabatnya) jabir, ada yang mengatakan 'Aisyah, dan ada juga yang mengatakan Abdullah bin Umar, yang rajih (kuat) yang pertama.

    Undang-undangnya
    " Menurut UU tentang sumber daya air pada pasal 1 yang dimaksud dengan air adalah semua air yang terdapat pada diatas dibawah permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada didarat"

    "Menurut UU 14 No.7 th 2004 dan keputusan menteri kesehatan nomor 907 th 2002, disebutkan beberapa pengertian terkait dengan air yaitu sebagai berikut: sumber daya air laut, dan daya air laut yang terkandung didalamnya"

    UUD 1945 pasal 33: " Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

    Nama: Yuniatun Inayah
    Kelas: L
    NIM:2013212012
    Makul: Ulumul Hadits

    BalasHapus
  3. Hadits
    لا يبولن احدكم في الماء الدائم الذي لايجري ثم يغتسل فيه
    "janganlah salah seorang diantara kalian kencing di air yang diam yang tidak mengalir, kemudian mandi disana" (HR.Bukhari)

    ان النبي صلى الله عليه وسلم مر سعد وهو يتوضا فقال ماهذا السرف ياسعد قال افي الوضوء سرف قال نعم وان كنت على نهر جا ر

    "...Nabi SAW, pernah bepergian bersama Sa'ad bin Abi Waqqas. ketika sa'ad berwudhu, Nabi berkata: "jangan menggunakan airق berlebihan" Sa'ad bertanya: " apakah menggunakan air juga berlebihan?" Nabi menjawab: "Ya, sekalipun kamu melakukannya di sungai yang mengalir"

    وَعَنْ سَعِيْدِبْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اَحْيَا اَرْضًا مَيْتَةُ فَهِيَ لَهُ رَوَاه ثَلَاثَةُ وَحَسَنَّةُ التِّرْمِذِي وَقَالَ رُوِيَ مُرْسَلًا وَهُوَ كَمَا قَال وَاخْتُلِف فِي صَحَا بِيْهِ فَقِيْلَ جابِرُ وَقِيْلَ عَائِشَةُ وَقِيْلَ عَبْدِالله بْنِ عُمَرَ وَارَّاجِعُ الْاوَّلُ

    "Dari Sa'id bin Za'id r.a, dari Nabi SAW, Beliau pernah bersabda: "barangsiapa menghidupkan bumi mati, maka bumi itu menjadi miliknya" (HR. Imam tiga dan dinilai hasan oleh Tirmidzi, ia berkata: "hadits-hadits ini diriwayatkan dengan mursal" tetapi dipersilihkan sahabatnya. ada mengatakan (sahabatnya) jabir, ada yang mengatakan 'Aisyah, dan ada juga yang mengatakan Abdullah bin Umar, yang rajih (kuat) yang pertama.

    Undang-undangnya
    " Menurut UU tentang sumber daya air pada pasal 1 yang dimaksud dengan air adalah semua air yang terdapat pada diatas dibawah permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada didarat"

    "Menurut UU 14 No.7 th 2004 dan keputusan menteri kesehatan nomor 907 th 2002, disebutkan beberapa pengertian terkait dengan air yaitu sebagai berikut: sumber daya air laut, dan daya air laut yang terkandung didalamnya"

    UUD 1945 pasal 33: " Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

    Nama: Yuniatun Inayah
    Kelas: L
    NIM:2013212012
    Makul: Ulumul Hadits

    BalasHapus
  4. عَنْ أبي سَعيدٍ الخُدْرِيِّ – رضي الله عنه- قالَ : قالَ رَسُولُ الله – صلي الله عليه و سلم- : إِنَّ المَاءَ طَهُوْرٌ لا يُنَجِّسُهُ شَيء
    أخرجه الثلاثة, صححه أحمد.]

    Dari Abu Sa'id Al Khudriy radiyallahu 'anhu, beliau berkata, rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya air itu thohur (suci dan mensucikan), tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya". Dikeluarkan oleh Imam yang tiga, dan Imam Ahmad menshahihkannya.

    مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنَ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَتْ مِنْهَا طَائِفَةٌ طَيِبَةٌ قَبِلَتِ الْمَاءَ، فَأَنْبَتَتِ الْكَلأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيْرَ، وَكَانَ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتِ الْمَاءَ، فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَاسَ فَشَرِبُوْا مِنْهَا وَسَقُوْا وَزَرَعُوا، وَأَصَابَ طَائِفَةً مِنْهَا أُخْرَى إِنَمَا هِيَ قِيْعَانٌ لاَ تُمْسِكُ مَاءً وَلاَ تُنْبِتُ كَلأَ؛ فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِيْنِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلّمَ، وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ اَلذِي أُرْسِلْتُ بِهِ

    مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
    Dari Abi Musa Radhiallahu Anhu, dia berkata Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan petunjuk dan ilmu pengetahuan, yang oleh karena itu Allah mengutus aku untuk menyampaikanya, seperti hujan lebat jatuh ke bumi; bumi itu ada yang subur, menyerap air, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rumput-rumput yang banyak. Ada pula yang keras tidak menyerap air sehingga tergenang, maka Allah memberi manfaat dengan hal itu kepada manusia. Mereka dapat minum dan memberi minum (binatang ternak dan sebagainya), dan untuk bercocok tanam. Ada pula hujan yang jatuh kebagian lain, yaitu di atas tanah yang tidak menggenangkan air dan tidak pula menumbuhkan rumput. Begitulah perumpamaan orang yang belajar agama, yang mau memanfaatkan sesuatu yang oleh karena itu Allah mengutus aku menyampaikannya, dipelajarinya dan diajarkannya. Begitu pula perumpamaan orang yang tidak mau memikirkan dan mengambil peduli dengan petunjuk Allah, yang aku diutus untuk menyampaikannya. “Abu Abdillah berkata, bahwa Ishaq berkata,” Dan ada diantara bagian bumi yang digenangi air, tapi tidak menyerap. ”

    PASAL:
    Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
    “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

    NAMA: UMI AMINAH
    KELAS : L
    NIM :2013212017
    MAKUL : ULUMUL HADIS

    BalasHapus
  5. Hadits
    Pengelolaan Air
    a.Larangan Pencemaran air
    Bentuk-bentuk pencemaran air yang dimaksud oleh ajaran Islam di sini seperti kencing, buang air besar dan sebab-sebab lainnya yang dapat mengotori sumber air. Rasululullah saw bersabda :
    … اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
    Artinya :
    Jauhilah tiga macam perbuatan yang dilaknat ; buang air besar di sumber air, ditengah jalan, dan di bawah pohon yang teduh. (HR. Abu Daud)
    Rasulullah saw, bersabda

    لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
    (Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yang tidak mengalir kemudian mandi disana. HR. Al-Bukhari

    وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَد
    Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya." Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad ( Terjemahan bhulughul maram)

    Pengelolaan Udara
    Nabi saw, melarang pencelaan terhadap angin, beliau bersabda :
    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : لَا تَسُبُّوا الرِّيحَ فَإِنَّهَا تَجِيءُ بِالرَّحْمَةِ وَالْعَذَابِ وَلَكِنْ سَلُوا اللَّهَ : مِنْ خَيْرِهَا وَتَعَوَّذُوا مِنْ شَرِّهَا
    Artinya :
    Rasulullah saw bersabda : Janganlah kalian mencela angin, karena sesungguhnya ia berasal dari ruh Allah Ta’ala yang datang membawa rahmat dan azab, akan tetapi mohonlah kepada Allah dari kebaikan angin tersebut dan berlindunglah kepada Allah dari kejahatannya. (HR. Ahmad dari Abu Hurairah)



    UNDANG-UNDANG
    Selain alqur’an dan Hadist, Sumber hukum Indonesia juga mengatur demikian. Dalam UU no.32 Tahun 2009 Pasal 13, tercantum bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kembali lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrumen-instrumen yaitu :
    a. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS)
    b. Tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria bahan baku mutu .
    c. Amdal, UKL-UPL, Perizinan, Instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup dan instrumen lain yang sesuai dengan kebutuhan /perkembangan ilmu pengetah

    UU 14 No.7 th 2004 dan keputusan menteri kesehatan nomor 907 th 2002, disebutkan beberapa pengertian terkait dengan air yaitu sebagai berikut: sumber daya air laut, dan daya air laut yang terkandung didalamnya
    UUD 1945 pasal 33: " Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
    Nama : Hari Prasetiyo
    NIM/KELAS : 2013212032 / L

    BalasHapus
  6. A.Hadist tentang air
    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ قَالَ أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ قَالَ نَعَمْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ
    Artinya :
    … Nabi saw, pernah bepergian bersama Sa’ad bin Abi Waqqas. Ketika Sa’ad berwudhu, Nabi berkata : “Jangan menggunakan air berlebihan”. Sa’ad bertanya :“Apakah menggunakan air juga bisa berlebihan ?”. Nabi menjawab: “Ya, sekalipun kamu melakukannya di sungai yang mengalir”.
    B.Hadist tentang Udara
    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ e لَا تَسُبُّوا الرِّيحَ فَإِنَّهَا تَجِيءُ بِالرَّحْمَةِ وَالْعَذَابِ وَلَكِنْ سَلُوا اللَّهَ > مِنْ خَيْرِهَا وَتَعَوَّذُوا مِنْ شَرِّهَا
    Artinya :
    Rasulullah saw bersabda : Janganlah kalian mencela angin, karena sesungguhnya ia berasal dari ruh Allah Ta’ala yang datang membawa rahmat dan azab, akan tetapi mohonlah kepada Allah dari kebaikan angin tersebut dan berlindunglah kepada Allah dari kejahatannya. (HR. Ahmad dari Abu Hurairah)
    C.Hadist tentang bumi
    مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنَ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَتْ مِنْهَا طَائِفَةٌ طَيِبَةٌ قَبِلَتِ الْمَاءَ، فَأَنْبَتَتِ الْكَلأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيْرَ، وَكَانَ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتِ الْمَاءَ، فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَاسَ فَشَرِبُوْا مِنْهَا وَسَقُوْا وَزَرَعُوا، وَأَصَابَ طَائِفَةً مِنْهَا أُخْرَى إِنَمَا هِيَ قِيْعَانٌ لاَ تُمْسِكُ مَاءً وَلاَ تُنْبِتُ كَلأَ؛ فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِيْنِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلّمَ، وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ اَلذِي أُرْسِلْتُ بِهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
    Artinya :
    Dari Abi Musa Radhiallahu Anhu, dia berkata Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan petunjuk dan ilmu pengetahuan, yang oleh karena itu Allah mengutus aku untuk menyampaikanya, seperti hujan lebat jatuh ke bumi; bumi itu ada yang subur, menyerap air, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rumput-rumput yang banyak. Ada pula yang keras tidak menyerap air sehingga tergenang, maka Allah memberi manfaat dengan hal itu kepada manusia. Mereka dapat minum dan memberi minum (binatang ternak dan sebagainya), dan untuk bercocok tanam. Ada pula hujan yang jatuh kebagian lain, yaitu di atas tanah yang tidak menggenangkan air dan tidak pula menumbuhkan rumput. Begitulah perumpamaan orang yang belajar agama, yang mau memanfaatkan sesuatu yang oleh karena itu Allah mengutus aku menyampaikannya, dipelajarinya dan diajarkannya. Begitu pula perumpamaan orang yang tidak mau memikirkan dan mengambil peduli dengan petunjuk Allah, yang aku diutus untuk menyampaikannya. “Abu Abdillah berkata, bahwa Ishaq berkata,” Dan ada diantara bagian bumi yang digenangi air, tapi tidak menyerap. ” Kandungan Hadits


    undang-undangnya :
    UU 14 No.7 th 2004 dan keputusan menteri kesehatan nomor 907 th 2002
    disebutkan beberapa pengertian terkait dengan air yaitu sebagai berikut: sumber daya air laut, dan daya air laut yang terkandung didalamnya

    Pasal 33 UUD 1945
    “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

    Nama : Nailis Sa’adah
    Kelas : L
    NIM : 2013212009
    Makul : Ulumul Hadist

    BalasHapus
  7. A.hadis tentang tanah
    أَيُّمَا رَجُلٍ ظَلَمَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ كَلَّهُ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ أَنْ يَحْفِرَهُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ سَبْعِ أَرَضِيْنَ, ثُمَّ يُطَوِّقَهُ إَلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّاسِ
    “Siapa saja orang yang menzhalimi (dengan) mengambil sejengkal tanah (orang lain), niscaya Alloh akan membebaninya hingga hari kiamat dari tujuh lapis bumi, lalu Alloh akan mengalungkannya (di lehernya) pada hari kiamat sampai seluruh manusia diadili.
    B. hadis tentang air


    و عَنْ أبي أمَامََةَ الباهِِلي - – رضي الله عنه- قالَ : قالَ رَسُولُ الله – صلي الله عليه و سلم-
    : ((إِنَّ المَاءَ لا يُنَجِّسُهُ شَيءٌ, إلاَّ ما غَلَبَ عَلىَ رِيحهِ و طَعّمِهِ و لَوْنِهِ ))
    أخرجَهُ ابنُ مَاجح, و ضعَّفَهُ أبُو حاتِم. و للبيهاقي :
    ((المَاءُ طَاهِرٌ إلاَّ إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعمُهُ أو لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ))


    Dari Abu Umamah Al Baahiliy radiyallahu 'anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya air tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya, kecuali yang mendominasi (mencemari) bau, rasa, dan warnanya". Dikeluarkan oleh Ibnu Majah, didhoifkan oleh Abu Hatim. Dalam riwayat Al Baihaqi, "Air itu thohur (suci dan mensucikan) kecuali jika air tersebut berubah bau, rasa, atau warna oleh najis yang terkena padanya


    C.Hadist tentang bumi

    مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنَ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَتْ مِنْهَا طَائِفَةٌ طَيِبَةٌ قَبِلَتِ الْمَاءَ، فَأَنْبَتَتِ الْكَلأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيْرَ، وَكَانَ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتِ الْمَاءَ، فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَاسَ فَشَرِبُوْا مِنْهَا وَسَقُوْا وَزَرَعُوا، وَأَصَابَ طَائِفَةً مِنْهَا أُخْرَى إِنَمَا هِيَ قِيْعَانٌ لاَ تُمْسِكُ مَاءً وَلاَ تُنْبِتُ كَلأَ؛ فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِيْنِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلّمَ، وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ اَلذِي أُرْسِلْتُ بِهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
    Artinya :
    Dari Abi Musa Radhiallahu Anhu, dia berkata Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan petunjuk dan ilmu pengetahuan, yang oleh karena itu Allah mengutus aku untuk menyampaikanya, seperti hujan lebat jatuh ke bumi; bumi itu ada yang subur, menyerap air, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rumput-rumput yang banyak. Ada pula yang keras tidak menyerap air sehingga tergenang, maka Allah memberi manfaat dengan hal itu kepada manusia. Mereka dapat minum dan memberi minum (binatang ternak dan sebagainya), dan untuk bercocok tanam. Ada pula hujan yang jatuh kebagian lain, yaitu di atas tanah yang tidak menggenangkan air dan tidak pula menumbuhkan rumput. Begitulah perumpamaan orang yang belajar agama, yang mau memanfaatkan sesuatu yang oleh karena itu Allah mengutus aku menyampaikannya, dipelajarinya dan diajarkannya. Begitu pula perumpamaan orang yang tidak mau memikirkan dan mengambil peduli dengan petunjuk Allah, yang aku diutus untuk menyampaikannya. “Abu Abdillah berkata, bahwa Ishaq berkata,” Dan ada diantara bagian bumi yang digenangi air, tapi tidak menyerap. ” Kandungan Hadits


    undang undang
    pasal 2 uu no 51 PRP tahun 1960
    tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya adalah perbuatan yang dilarang dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda sebanyak 5000.000

    Pasal 33 UUD 1945
    “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
    NAMA: NOVITA ENDAH LESTARI
    KELAS:L
    NIM:2013212013
    MAKUL: ULUMUL HADIS

    BalasHapus
  8. َ
    A.Hadits Tentang Tanah
    • Hadits No. 946

    وَعَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ أَحَاطَ
    حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْجَارُودٌِ

    Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membatasi suatu tanah, maka ia menjadi miliknya." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Jarud.
    • Hadits No.948
    َوَعَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ, عَنْ أَبِيهِ; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَقْطَعَهُ أَرْضًا بِحَضْرَمَوْتَ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان

    Dari Alqomah Ibnu Wail, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sepetak tanah di Hadlramaut. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

    B.Hadits Tentang Bumi
    الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
    “Bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk shalat) kecuali kuburan dan WC”.
    C.Hadits Tentang Air


    و عَنْ أبي أمَامََةَ الباهِِلي - – رضي الله عنه- قالَ : قالَ رَسُولُ الله – صلي الله عليه و سلم-
    : ((إِنَّ المَاءَ لا يُنَجِّسُهُ شَيءٌ, إلاَّ ما غَلَبَ عَلىَ رِيحهِ و طَعّمِهِ و لَوْنِهِ ))
    أخرجَهُ ابنُ مَاجح, و ضعَّفَهُ أبُو حاتِم. و للبيهاقي :
    ((المَاءُ طَاهِرٌ إلاَّ إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعمُهُ أو لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ))
    Dari Abu Umamah Albahiliy Radiyallahu ‘anhu beliau berkata,Rasulullah bersabda sesungguhnya air tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya “kecuali yang mendominasi (mencemari) ,bau,rasa,dan warnanya.”
    UUD Nomor 7 tahun 2004
    Pasal 33 UUD 1945
    “Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
    Tentang Tanah:
    UUD Nomor 5 tahun 1960
    UUD Nomor 2 tahun 2012
    “Tentang tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum”
    Pasal I
    Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU
    Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan UU.

    Pasal II
    Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingn pihak yang berhak.

    Nama :Amaliya khanifah
    Kelas :L
    Nim :2013212006
    Makul :Ulumul hadits

    BalasHapus
  9. عَنْ أبي سَعيدٍ الخُدْرِيِّ – رضي الله عنه- قالَ : قالَ رَسُولُ الله – صلي الله عليه و سلم- : إِنَّ المَاءَ طَهُوْرٌ لا يُنَجِّسُهُ شَيء
    أخرجه الثلاثة, صححه أحمد.]

    Dari Abu Sa'id Al Khudriy radiyallahu 'anhu, beliau berkata, rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya air itu thohur (suci dan mensucikan), tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya". Dikeluarkan oleh Imam yang tiga, dan Imam Ahmad menshahihkannya.

    وَعَنْ سَعِيْدِبْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اَحْيَا اَرْضًا مَيْتَةُ فَهِيَ لَهُ رَوَاه ثَلَاثَةُ وَحَسَنَّةُ التِّرْمِذِي وَقَالَ رُوِيَ مُرْسَلًا وَهُوَ كَمَا قَال وَاخْتُلِف فِي صَحَا بِيْهِ فَقِيْلَ جابِرُ وَقِيْلَ عَائِشَةُ وَقِيْلَ عَبْدِالله بْنِ عُمَرَ وَارَّاجِعُ الْاوَّلُ

    "Dari Sa'id bin Za'id r.a, dari Nabi SAW, Beliau pernah bersabda: "barangsiapa menghidupkan bumi mati, maka bumi itu menjadi miliknya" (HR. Imam tiga dan dinilai hasan oleh Tirmidzi, ia berkata: "hadits-hadits ini diriwayatkan dengan mursal" tetapi dipersilihkan sahabatnya. ada mengatakan (sahabatnya) jabir, ada yang mengatakan 'Aisyah, dan ada juga yang mengatakan Abdullah bin Umar, yang rajih (kuat) yang pertama.
    UNDANG-UNDANG
    UU 14 No.7 th 2004 dan keputusan menteri kesehatan nomor 907 th 2002, disebutkan beberapa pengertian terkait dengan air yaitu sebagai berikut: sumber daya air laut, dan daya air laut yang terkandung didalamnya
    UUD 1945 pasal 33: " Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
    Nama : Ahmad Masruri
    NIM/KELAS : 2013212028 / L

    BalasHapus
  10. 1.Hadits tentang air
    وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ
    Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.

    Pasal 6 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, dalam pengelolaan Sumber daya air sebagai kekayaan negara yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat
    Dan bagi yang melakukan pencemaran

    UU RI no 32 tahun 2009 Pasal 98 ayat 1 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyebutkan:

    1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau criteria bau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miiar rupiah).
    2.Hadits tentang tanah
    يُّمَا رَجُلٍ ظَلَمَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ كَلَّهُ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ أَنْ يَحْفِرَهُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ سَبْعِ أَرَضِيْنَ, ثُمَّ يُطَوِّقَهُ إَلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّاسِ
    Siapa saja orang yang menzhalimi (dengan) mengambil sejengkal tanah (orang lain), niscaya Alloh akan membebaninya hingga hari kiamat dari tujuh lapis bumi, lalu Allah akan mengalungkannya (di lehernya) pada hari kiamat sampai seluruh manusia diadili.”[4]
    Dan terdapat juga pada UU no 51 tahun 1960 pasal 6 menyebutkan “dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”
    3.Hadits tentang bumi
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
    الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
    “Para pengasih dan penyayang dikasihi dan di sayang oleh Ar-Rahmaan (Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang), rahmatilah yang ada di bumi niscaya kalian akan dirahmati oleh Dzat yang ada di langit” (HR Abu Dawud no 4941 dan At-Thirmidzi no 1924 dan dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam as-Shahihah no 925)
    Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya

    NAMA: RANI TRISUCI (ekosy)
    NIM:2013212022
    KELAS: L

    BalasHapus
  11. HADITS BUMI

    Dari Abu Sa’iid Al-Khudriy radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
    الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
    “Bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk shalat) kecuali kuburan dan WC”.
    Hadits ini ada dua jalan, yaitu maushul (bersambung sanadnya) dan mursal (terputus dengan gugurnya shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam).

    UUD 1945
    Secara formal, kewenangan Pemerintah untuk mengatur bidang pertanahan tumbuh dan mengakar dari pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa :
    “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk pergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
    Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 3 tersebut dijelaskan
    dalam penjelasan pasal 33 alinea 4 yang berbunyi :
    “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

    NAMA : ANISA WIWIN HANDAYANI
    NIM : 2013212041
    KELAS : L

    BalasHapus
  12. 1. Hadits Nasai 3819 :
    أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُخَابَرَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَبَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يُطْعَمَ إِلَّا الْعَرَايَا تَابَعَهُ يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ
    Melarang dari mukhabarah (menanami tanah orang lain dgn imbalan sebagian dari tanaman hasil tanah tersebut), muzabanah & muhaqalah serta menjual buah hingga layak untuk dimakan kecuali 'araya (menghadiahkan buah kurma yg masih ada di pohon kepada orang lain yg membutuhkan). Hal tersebut disetujui oleh Yunus bin 'Ubaid. [HR. Nasai No.3819].
    PASAL :
    HAK-HAK ATAS TANAH, AIR DAN RUANG ANGKASA SERTA
    PENDAFTARAN TANAH
    Pasal 22.
    (1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    (2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1 ) pasal ini hak milik terjadi karena:
    a .penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
    b. ketentuan Undang-undang.


    KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.
    Pasal 53.
    (1) Hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya didalam waktu yang singkat.






    2. HADIST :
    و عَنْ أبي أمَامََةَ الباهِِلي - – رضي الله عنه- قالَ : قالَ رَسُولُ الله –
    صلي الله عليه و سلم-: ((إِنَّ المَاءَ لا يُنَجِّسُهُ شَيءٌ, إلاَّ ما غَلَبَ عَلىَ رِيحهِ و طَعّمِهِ و لَوْنِهِ )) أخرجَهُ ابنُ مَاجح, و ضعَّفَهُ أبُو حاتِم. و للبيهاقي :
    ((المَاءُ طَاهِرٌ إلاَّ إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعمُهُ أو لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ))


    Dari Abu Umamah Al Baahiliy radiyallahu 'anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya air tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya, kecuali yang mendominasi (mencemari) bau, rasa, dan warnanya". Dikeluarkan oleh Ibnu Majah, didhoifkan oleh Abu Hatim. Dalam riwayat Al Baihaqi, "Air itu thohur (suci dan mensucikan) kecuali jika air tersebut berubah bau, rasa, atau warna oleh najis yang terkena padanya

    PASAL :
    Dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan sebagai : “pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2). Definisi pencemaran air tersebut dapat diuraikan sesuai makna pokoknya menjadi 3 (tga) aspek, yaitu aspek kejadian, aspek penyebab atau pelaku dan aspek akibat (Setiawan, 2001).


    NAMA : ZUROCHTINA
    NIM : 2013212024
    KELAS : L

    BalasHapus
  13. Hadist Tentang Air, Tanah, dan Bumi
    Hadist Tentang Air
    أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْجَوَّابِ عَنْ عَمَّارِ بْنِ رُزَيْقٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ زُلْزِلَتْ الْأَرْضُ عَلَى عَهْدِ عَبْدِ اللَّهِ فَأُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ إِنَّا كُنَّا أَصْحَابَ مُحَمَّدٍ نَرَى الْآيَاتِ بَرَكَاتٍ وَأَنْتُمْ تَرَوْنَهَا تَخْوِيفًا بَيْنَا نَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ إِذْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَنَا مَاءٌ إِلَّا يَسِيرٌ فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَاءٍ فِي صَحْفَةٍ وَوَضَعَ كَفَّهُ فِيهِ فَجَعَلَ الْمَاءُ يَنْبَجِسُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ ثُمَّ نَادَى حَيَّ عَلَى الْوَضُوءِ وَالْبَرَكَةُ مِنْ اللَّهِ فَأَقْبَلَ النَّاسُ فَتَوَضَّئُوا وَجَعَلْتُ لَا هَمَّ لِي إِلَّا مَا أُدْخِلُهُ بَطْنِي لِقَوْلِهِ وَالْبَرَكَةُ مِنْ اللَّهِ فَحَدَّثْتُ بِهِ سَالِمَ بْنَ أَبِي الْجَعْدِ فَقَالَ كَانُوا خَمْسَ عَشْرَةَ مِائَةٍ
    Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Abu Al Jawwab dari 'Amar bin Ruzaiq dari Al A'masydari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah ia berkata; telah terjadi gempa pada masa Abdullah dan kejadian tersebut diberitahukan kepada Abdullah lalu beliau berkata: Kami para sahabat menganggap tanda-tanda (kebesaran Allah Subhanahu wa Ta'ala) sebagai suatu keberkahan, sementara kalian menganggapnya sebagai hal yang menakutkan. Pernah ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan, tiba-tiba waktu shalat tiba, sementara kami tidak membawa air kecuali sedikit. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta air di bejana yang besar, dan beliau meletakkan telapak tangannya padanya. Secara mengejutkan air memancar diantara jari-jemarinya kemudian beliau menyeru: "Hai, Kemarilah untuk mengambil air wudhu dan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala." Maka semuanya orang-orang mengambil wudhu sementara saya tidak mempunyai keinginan apa-apa kecuali saya hanya ingin meminumnya dan memasukkan air tersebut ke dalam perut saya karena beliau bersabda: keberkahan dari Allah. Aku ceritakan peristiwa itu kepada Salim bin Abu Al Ja'd, maka ia berkata; mereka (waktu itu) berjumlah lima belas orang.
    Adapun Undang-Undang yang terkait dengan air salah satunya adalah Undang-Undang RI No. 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Yang terbagi dalam beberapa bab, salah satunya kutipan BAB I ketentuan umum pasal 2 “Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan kemanfaatan, umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparasi dan akuntabilitas.
    Hadist TentangTanah

    عَنْ عُرْوَةَ قَالَ أَشْهَدُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْأَرْضَ أَرْضُ اللَّهِ وَالْعِبَادَ عِبَادُ اللَّهِ وَمَنْ أَحْيَا مَوَاتًا فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ جَاءَنَا بِهَذَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِينَ جَاءُوا بِالصَّلَوَاتِ عَنْهُ
    Dari Urwah, ia berkata: Aku bersaksi bahwasanya Rasulullah SAW memutuskan bahwa tanah adalah tanah milik Allah, para hamba adalah para hamba milik Allah. Dan siapa yang menghidupkan tanah yang mati maka dia lebih berhak atas tanah itu. Keputusan ini telah datang kepadaku dari orang-orang yang datang mengucapkan shalawat kepadanya. {Shahih)
    UU No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
    Hadist Tentang Bumi
    الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
    “Bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk shalat) kecuali kuburan dan WC”.
    Hadits ini ada dua jalan, yaitu maushul (bersambung sanadnya) dan mursal (terputus dengan gugurnya shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam).
    Pasal 33 ayat 3 UUD
    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
    Nama : ALFI NOVATANTIA
    Nim : 2013212033

    BalasHapus
  14. عَنْ أبي سَعيدٍ الخُدْرِيِّ – رضي الله عنه- قالَ : قالَ رَسُولُ الله – صلي الله عليه و سلم- : إِنَّ المَاءَ طَهُوْرٌ لا يُنَجِّسُهُ شَيء
    أخرجه الثلاثة, صححه أحمد.]

    Dari Abu Sa'id Al Khudriy radiyallahu 'anhu, beliau berkata, rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya air itu thohur (suci dan mensucikan), tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya". Dikeluarkan oleh Imam yang tiga, dan Imam Ahmad menshahihkannya..
    1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 1990 Tentang : Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air
    pada tahun 90 an Permenkes No 416 ini masih digunain untuk persyaratan kualitas dan pengawasan air bersih dan air minum namun seiring dengan berjalannya waktu dan banyaknya perubahan maka peraturan ini masih digunakan namun hanya untuk persyaratan kualitas air bersihnya aja. trus untuk persyaratan kualitas air minum dan pengawasan nya gimana??? untuk yang itu kita lihat poin ke 2 yuk :)

    2. KEPMENKES No. 907 / 2002 : Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
    nah pada tahun 2002 muncul deh ni kepmenkes no 907 untuk mengganti syarat dan pengawasan air minum dari permenkes no 416 tahun 1990, jadi ada beberapa perubahan dr permenkes sebelumnya disini. namun dengan berjalannya waktu maka untuk syarat kualitas air minum sejal tahun 2010 kepmenkes ini tidak digunakan lagi sebgaai acuan, akan tetapi untuk pengawasan air minum masih menggunakan kepmenkes no 907 tahun 2002.

    3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air minum
    ini dia permenkes terbaru pengganti dari kepmenkes no 907 tahun 2002. yang dipakai sebagai acuan pada permenkes ini adalah syarat kualitas air minum, sedangkan untk syarat kualitas air bersih masih menggunakan permenkes 416 tahun 1990 dan untuk pengawasan air minum masih menggunakan kepmenkes 907 tahun 2002.

    nama : mukhammad ali anwar
    nim : 2013212027
    kelas : L

    BalasHapus
  15. Hadits Tentang Air
    Sebuah hadits yang artinya "Dari dia (Anas) ra dia berkata : "Rasulullah saw berwudhu dengan (air) satu mud, mandi dengan (air) satu sho' sampai lima mud. Muttafaq alaih".
    Satu mud sama dengan 2 liter menurut orang Irak. satu sho' sama dengan empat mud (kira-kira 3 liter) padahal rata-rata orang yang berwudhu menghabiskan air sebanyak 5 liter. Hal ini membuktikan bahwa masih menghamburkan air sebanyak 3 liter setiap orangnya setiap kali mereka berwudhu.
    UU RI No.7 tahun 2004 secara umum terdiri atas 18 bab, yang sebagian besar membahas tentang ketentuan umum, wewenang, dan tanggung jawab, konversi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air. UU RI NO.7 tahun 2004 Bab I ;
    - Pasal 4 : Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.
    - pasal 5 : Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif.
    Kita semua mempunyai kewajiban menjaga lingkungan hidup. Penebangan pohon juga merupakan tindakan pengrusakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

    Hadits Tentang Tanah

    ََعَنْ عُرْوَةَ, عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا-; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ عَمَّرَ أَرْضاً لَيْسَتْ لِأَحَدٍ, فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا ) قَالَ عُرْوَةُ: وَقَضَى بِهِ عُمَرُ فِي خِلَافَتِهِ. رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
    "Dari Urwah dari Aisyah ra. bahwasannya Nabi saw bersabda : "Barangsiapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki orang, ia lebih berhak memiliki tanah tersebut. Urwah berkata: Umar waktu menjadi khalifah memberlakukan hukum tersebut".
    UU RI No.2 tahun Bab I Ketentuan Umum pasal 1 (2) Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pasal 1 (3) pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
    Dalam hal ini para petani menjadi subjek dalam pembaruan agraria karena para petanilah mata pencaharian pokoknya mengusahakan tanah untuk pertanian. mereka bekerja di sektor pertanian sebagai pemilik-penggarap, penggarap dan buruh tani itulah yang merupakan sasaran pembangunan dalam bidang pertanian sekaligus merupakan pelaku-pelaku aktif dalam kegiatan pembangunan sektor pertanian.

    Hadits Tentang Bumi
    « اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
    "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api". (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah) Api dalam hadits tersebut dapat diartikan sebagai sumber energi misalnya minyak bumi dan gas bumi. Maka dalam pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat karena minyak bumi dan gas bumi merupakan hajat orang banyak.
    Pasal 33 UUD 1945, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, monopoli, oligopoli itu bertentangan dengan pasal 33 ayat 3.
    Salah satu kekayaan alam yang ada di bumi ini adalah minyak bumi. Penetapan harga oleh pemerintah termasuk memberikan subsidi sehingga harga yang ditetapkan lebih rendah daripada yang seharusnya ternyata masih menimbulkan banyak masalah. Walaupun harga subsidi tersebut dimaksudkan agar masyarakat miskin dapat menjangkaunya, tapi ternyata itu belum bisa menjadi solusi yang baik. Pertaminanya harus memiliki kesadaran bahwa mereka sedang menjalankan sesuatu dengan status kepemilikan bersama. Penentuan harga dengan mekanisme pasar sangat memungkinkan pemerintah (Pertamina) mendapat keuntungan yang besar. Keuntungan tersebut digunakan untuk menolong masyarakat miskin dalam menghadapi kehidupan ekonomi dan sosialnya. Tapi kenyataannya yang sekarang ini, kemakmuran rakyat semakin jauh dan sulit didapatkan. Kemakmuran hanya dimiliki oleh pemilik modal dan penguasa politik dan militer.
    Nama : Nurul Fitriana
    Nim : 2013212016
    Kelas : L

    BalasHapus
  16. Hadits Air
    وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ
    Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.
    Hadits Tanah
    حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَزْرَعَهَا وَعَجَزَ عَنْهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ الْمُسْلِمَ وَلَا يُؤَاجِرْهَا إِيَّاهُ
    Barangsiapa yg memiliki tanah, hendaklah dia menanaminya, jika dia tak mampu menanaminya sendiri, hendaklah diberikan kepada saudaranya sesama muslim, tanpa menyewakan kepadanya. [HR. Muslim No.2865].
    Hadits bumi
    الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
    “Bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk shalat) kecuali kuburan dan WC”.
    Hadits ini ada dua jalan, yaitu maushul (bersambung sanadnya) dan mursal (terputus dengan gugurnya shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam).
    Undang tentang AIR
    Undang-undang no 7 tahun 2014 Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat
    untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sega
    la bidang.Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia.Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh
    negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil.Ataspenguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang
    untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan
    pengaturan hak atas air. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebutdiselenggarakan oleh Pemerinta
    h dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
    tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang
    serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Undang-undang tentang tanah
    Sedangkan yang menjadi tujuannya menurut Pasal 4 UU No, 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan “wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya” dan fungsinya menurut Pasal 5 UU No, 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan “mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum”.
    Adapun unsur-unsur dari wakaf tu sendiri adalah
    Wakif
    Nazhir
    Harta Benda Wakaf
    Ikrar wakaf
    Peruntukan harta benda wakaf
    Jangka waktu wakaf

    Undang-undang tentang bumi
    Dalam UUD 1945 pasal 33 menjelaskan secara tegas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun pada kenyataan pemerintah memberikan hak kepada pengusaha swasta untuk mengolahnya. Sebagai contoh pemerintah memberikan hak penambangan minyak caltex dan hak penambangan emas kepada freeport
    Nama :Citra Lailiya Mardliyan
    NIM :2013212002
    Kelas :L

    BalasHapus
  17. Hadits tentang tanah
    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحْيَى أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
    Barangsiapa menghidupkan tanah mati (membuka lahan baru), maka tanah itu menjadi miliknya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
    [HR. Tirmidzi No.1300].
    Hadits tentang air
    كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ قَالَ وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ
    "Allah telah menentukan takdir bagi semua makhluk lima puluh tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi. Rasulullah menambahkan: 'Dan arsy Allah itu berada di atas air." (HR. Muslim, no : 4797)
    Syekh Muhammad bin Abdul Wahab berkata : “Kata : وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ memberikan isyarat bahwa air dan arsy, keduanya adalah makhluq pemula dari alam ini, karena keduanya diciptakan sebelum langit dan bumi, dan pada waktu itu tidak ada di bawah arsy kecuali air. (Ushul Iman, hlm : 85)
    BAB XIV
    KESEJAHTERAAN SOSIAL
    Pasal 33
    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
    kekeluargaan.
    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
    hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
    Negara
    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
    Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Nama : Cici sugiarti
    Nim : 2013212001
    kelas : L
    Mata kuliah : ulum hadits

    BalasHapus
  18. Hadist tentang tanah
    حَدِيْثُ جَابِرِ ابْنِ عَبْدِ اللهِ رضى الله عنهما, قَالَ : كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُوْلُ اَرَضِيْنَ, فَقَالُوْا نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ, فَقَالَ النَّبِىُّ ص.م. : مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا اَوْلِيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ.

    Artinya : “ Hadist Jabir bin Abdullah r.a. dia berkata : Ada beberapa orang dari kami mempunyai simpanan tanah. Lalu mereka berkata: Kami akan sewakan tanah itu (untuk mengelolahnya) dengan sepertiga hasilnya, seperempat dan seperdua. Rasulullah Saw. bersabda: Barangsiapa ada memiliki tanah, maka hendaklah ia tanami atau serahkan kepada saudaranya (untuk dimanfaatkan), maka jika ia enggan, hendaklah ia memperhatikan sendiri memelihara tanah itu. “(HR. Imam Bukhori dalam kitab Al-Hibbah).
    Hadist tentang air
    مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنَ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَتْ مِنْهَا طَائِفَةٌ طَيِبَةٌ قَبِلَتِ الْمَاءَ، فَأَنْبَتَتِ الْكَلأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيْرَ، وَكَانَ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتِ الْمَاءَ، فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَاسَ فَشَرِبُوْا مِنْهَا وَسَقُوْا وَزَرَعُوا، وَأَصَابَ طَائِفَةً مِنْهَا أُخْرَى إِنَمَا هِيَ قِيْعَانٌ لاَ تُمْسِكُ مَاءً وَلاَ تُنْبِتُ كَلأَ؛ فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِيْنِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلّمَ، وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ اَلذِي أُرْسِلْتُ بِهِ }} مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
    Dari Abi Musa Radhiallahu Anhu dia berkata Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda Perumpamaan petunjuk dan ilmu pengetahuan yg oleh krn itu Allah mengutus aku utk menyampaikanya seperti hujan lebat jatuh ke bumi; bumi itu ada yg subur menyerap air menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rumput-rumput yg banyak. Ada pula yg keras tidak menyerap air sehingga tergenang maka Allah memberi manfaat dgn hal itu kepada manusia.

    BAB XIV
    KESEJAHTERAAN SOSIAL
    Pasal 33
    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
    kekeluargaan.
    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
    hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
    Negara
    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
    Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    BalasHapus
  19. AIR
    Ayat :
    Surat Al Baqarah ayat 22 :
    الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
    Artinya : Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu Mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.
    Hadist :
    وَعَنْ أَبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «إنَّ المَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيءٌ». أَخْرَجَهُ الثلاَثَةُ، وَصَحَّحَه أَحْمَدُ
    “Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Rasulullah bersabda,“Sesungguhnya air adalah thahur tidaklah sesuatu menjadikan air tersebut najis.” Diriwayatkan oleh ats-Tsalatsah dan Ahmad menshahihkannya.
    Undang- Undang :
    Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur sumber daya air sejak tahun 2004, yakni Undang Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
    Ayat tanah :
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
    Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
    Undang-Undang tanah
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012
    AYAT bumi :
    Ayat terciptanya bumi.
    بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ أَنَّىٰ يَكُونُ لَهُ وَلَدٌ وَلَمْ تَكُنْ لَهُ صَاحِبَةٌ ۖ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
    Artinya :
    Dia Pencipta langit dan bumi. Bagaimana Dia mempunyai anak padahal Dia tidak mempunyai isteri. Dia menciptakan segala sesuatu; dan Dia mengetahui segala sesuatu. (Surat Al-An'am ayat 101)
    Ayat tentang bentuk bumi :
    خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِالْحَقِّ ۖ يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ ۖ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ ۖ كُلٌّ يَجْرِي لِأَجَلٍ مُسَمًّى ۗ أَلَا هُوَ الْعَزِيزُ الْغَفَّارُ
    Artinya :
    Dia menciptakan langit dan bumi dengan (tujuan) yang benar; Dia menutupkan malam atas siang dan menutupkan siang atas malam dan menundukkan matahari dan bulan, masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. Ingatlah Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (Az-Zumar ayat 5)
    Hadist tentang bumi :
    Al-Bukhaariy rahimahullah berkata :
    كَقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " جُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا "، ثُمَّ قَالَ فِي أَحَادِيثَ أُخَرَ: " إِلا الْمَقْبَرَةُ "، وَمَا اسْتَثْنَاهُ مِنَ الأَرْضِ، وَالْمُسْتَثْنَى خَارِجٌ مِنَ الْجُمْلَةِ
    “Seperti sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Dijadikan seluruh bumi ini untukku sebagai masjid (tempat bersujud untuk shalat) dan alat untuk bersuci”, kemudian beliau bersabda dalam hadits yang lain : ‘kecuali kuburan (al-maqbarah)’. Dan segala sesuatu yang beliau kecualikan dari bumi. Maka sesuatu yang dikecualikan itu keluar dari keumumannya” [Al-Qiraa’ah, 1/45]

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Muhammad Anas Aries
      NIM : 2013212038
      kelas : RE ekosy kelas L

      Hapus
  20. حَدِيْثُ جَابِرِ ابْنِ عَبْدِ اللهِ رضى الله عنهما, قَالَ : كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُوْلُ اَرَضِيْنَ, فَقَالُوْا نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ, فَقَالَ النَّبِىُّ ص.م. : مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا اَوْلِيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ.

    Artinya : “ Hadist Jabir bin Abdullah r.a. dia berkata : Ada beberapa orang dari kami mempunyai simpanan tanah. Lalu mereka berkata: Kami akan sewakan tanah itu (untuk mengelolahnya) dengan sepertiga hasilnya, seperempat dan seperdua. Rasulullah Saw. bersabda: Barangsiapa ada memiliki tanah, maka hendaklah ia tanami atau serahkan kepada saudaranya (untuk dimanfaatkan), maka jika ia enggan, hendaklah ia memperhatikan sendiri memelihara tanah itu. “(HR. Imam Bukhori dalam kitab Al-Hibbah).
    Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah berpesan kepada ummatnya agar tidak menelantarkan lahan atau tanah kosong. Sebisa mungkin kita harus memanfaatkan lahan tersebut dengan menanaminya agar dapat bermanfaat untuk dirinya dan juga orang lain. Jika tidak kita bisa menyerahkan lahan tersebut kepada orang lain untuk diolah dengan baik.
    Jika makhluk hidup terutama manusia tidak bisa hidup tanpa air, sementara kuantitas air terbatas, maka manusia wajib menjaga dan melestarikan kekayaan yang amat berharga ini. Jangan sekali-kali melakukan tindakan-tindakan kontra produktif, yaitu dengan cara mencemarinya, merusak sumbernya dan lain-lain. Termasuk pula dengan tidak menggunakan air secara berlebih-lebihan (israf), menurut ukuran-ukuran yang wajar.
    Ada bahaya lain yang berkaitan dengan sumber kekayaan air, yaitu penggunaan air secara berlebihan. Air dianggap sebagai sesuatu yang murah dan tidak berharga. Karena hanya manusia-manusia yang berfikir yang mengetahui betapa berharga kegunaan dan nilai air.

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ قَالَ أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ قَالَ نَعَمْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَار


    Artinya :
    … Nabi saw, pernah bepergian bersama Sa’ad bin Abi Waqqas. Ketika Sa’ad berwudhu, Nabi berkata : “Jangan menggunakan air berlebihan”. Sa’ad bertanya : “Apakah menggunakan air juga bisa berlebihan ?”. Nabi menjawab: “Ya, sekalipun kamu melakukannya di sungai yang mengalir”.

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 36 TAHUN 1997
    TENTANG
    PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK
    PENGELOLAAN
    Pasal 1
    Yang dimaksud dengan hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan
    pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan
    tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut
    kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga


    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 7 TAHUN 2004
    TENTANG
    SUMBER DAYA AIR
    Pasal 2
    Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan,
    kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta
    transparansi dan akuntabilitas.

    Nama : Muslihul Lubab
    NIM : 2013212042
    Kelas : L (RE)

    BalasHapus
  21. AIR
    عَنْ أبي سَعيدٍ الخُدْرِيِّ – رضي الله عنه- قالَ : قالَ رَسُولُ الله – صلي الله عليه و سلم- : ((إِنَّ المَاءَ طَهُوْرٌ لا يُنَجِّسُهُ شَيءٌ))
    أخرجه الثلاثة, صححه أحمد.

    Dari Abu Sa'id Al Khudriy radiyallahu 'anhu, beliau berkata, rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya air itu thohur (suci dan mensucikan), tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya". Dikeluarkan oleh Imam yang tiga, dan Imam Ahmad menshahihkannya.

    UU 7 2004 Pasal 1 tentang Sumber Daya Air yang berbunyi:
    1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

    2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasukdalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
    3. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
    4. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

    TANAH
    Hadits Muslim 3020
    حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبَّاسِ بْنِ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
    Barangsiapa mengambil sejengal tanah saudaranya dgn zhalim, niscaya Allah akan menghimpitnya dgn tujuh lapis bumi pada hari Kiamat. [HR. Muslim No.3020].
    Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.

    BUMI

    Dari Abu Sa’iid Al-Khudriy radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
    الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
    “Bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk shalat) kecuali kuburan dan WC”.
    Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
    Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


    nama : haris rahmatullah
    nim:2013212037
    makul: ulumul hadis
    kelas : L

    BalasHapus
  22. HADITS PEMBAYARAN PAJAK

    فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْلًل يَا خَالِدُفَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْتَابَتْ تَوْبَةً لَوْتَا بَهَا صَا حِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ
    لَهُ وَأَمَرَبِهَا فَصُلَّيَ عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ
    …..Nabi Muhamad SAW bersabda perlahan-lahan : “Wahai Kholid, demi Allah, andai pemungut muks bertobat seperti tobatnya perempuan yang berzina maka akan diampuni dan nabi memerintahkan menshalati jenazahnya dan mengebumikannya”.
    Menurut Yusuf Qardawi : Hadits tersebut tidak mengecam pajak secara mutlak, karena kata muks tidak mengandung suatu makna yang dapat dibatasi secara bahasa ataupun hokum. Muks adalah harta atau uang yang dipungut oleh pemungut zakat setelah pemungutan pajak. Jadi mereka berbuat aniaya dalam pekerjaannya, mereka memungut harta yang bukan menjadi haknya.
    Yang dimaksud kewajiban selain zakat dalam hadits tersebut adalah kewajiban social lainnya yaitu dapat berupa pajak, sedekah sunnah, infak, hibah dan juga waqaf. Islam mengajarkan agar tidak saja menunaikan zakat yang terbatas jumlahnya dan pemanfaatannya, tetapi juga menganjurkan membayar pajak, menunaikan sedakah sunnah, hibah, dan infak yang tak terbatas jumlahnya sesuai kemampuan yang dimiliki, dan pemanfaatanyapun juga sangat luas dan sangat fleksibel.
    HADITS KEMISKINAN

    عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ قَالَ قُمْتُ عَلَى بَابِ اْلجَنَّةِ فَكَانَ عَا مَّةَ مَنْ دَخَلَهَا اْلمَسَا كِيْنُ وَأَ صْحَا بُ اْلجَدِّ مَحْبُوْ سُوْ نَ غَيْرَ أَنَّ أَ صْحَا بَ النَّارِ قَدْ أُ مِرَ بِهِمْ إِلَى النَّارِ وَقُمْتُ عَلَى بَابِ النِّارِ فَإِ ذَا عَا مَّةُمَنْ دَخَلَهَاالنَسَاءُ
    Nabi SAW bersabda : Saya berdiri di pintu sorga, kebanyakan penduduknya adalah orang miskin, sedang pemilik kekayaan masih tertahan kecuali ahli neraka diperintah kembali ke neraka dan saya berdiri di pintu neraka ternyata kebanyakan adalah wanita.
    أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْ رِيْ قَالَ أَحِبُّوا الْمَسَا كِيْنَ فَإِ نِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِي دُعَا ئِهِ الَّلهُم َّأَحْيِنِي ِمسْكِيْنًا وَأَ مِتْنِي مِسْكِيْنًا وَا حْشُرْ نِي فِي زُمْرَ ةِالْمَسَا كِيْنِ

    Said Alkhudry berkata : Cintailah orang miskin, saya mendengar nabi berdoa, Ya Allah, jadikanlah saya hidup dalam kemiskinan, matikanlah dalam kemiskinan dan kumpulkanlah saya dalam golongan orang miskin.
    Hadits tersebut sering dipahami, bahwa islam mengajarkan agar umatnya lebih baik menjadi orang miskin. Padahal hadits tersebut diungkapkan oleh nabi karen nabi melihat orang kaya yang zalim dan tidak mau membayar zakat. Itulah sebabnya nabi berdoa agar tidak dijadikan dari golongan mereka. Hadits ini tidak berarti menganjurkan kemiskinan.



    Nama :Nuril Mahmudah
    NIM ; 2013213001
    Klas : ( L )
    Makul : Hadits Ekonomi

    BalasHapus
  23. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  24. NAMA : RISKYANA AGUSTIN
    KELAS : M
    NIM : 2013213039
    PRODI : EKONOMI SYARIAH

    Etos Kerja dan Kewirausahaan

    1. Anjuran berusaha keras


    حدّ ثنا موسى بن إسماعيل حدّثنا وهيب حدّثنا هشام عن أبيه هن حكيم ين حزام رضي الله عنه عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال اليد العليا خير من اليد السّفى وابدأْ بمن تعول وخير الصّدقة عن ظهر غنى ومن يستعفف يعقّه الله ومن يستغن يغنه الله وعن وهيب قال اخبرنا هشام عن أبيه عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم بهذا
    Nabi SAW bersabda : “Tangan di atas lebih baik dari tangan dibawah mulailah orang yang wajib kamu nafkahi, sebaik-baiknya sedekah dari orang yang tidak mampu (dilain kecukupan), barang siapa yang memelihara diri (tidak memninta-minta) maka Allah akan memeliharanya, barang siapa yang mencari kecukupan maka akan dicukupi oleh Allah.

    Maksud hadist tersebut tidak berarti memperbolehkan meminta-minta tetapi memotivasi agar seorang muslim mau berusaha dengan keras agar dapat menjadi tangan diatas, yaitu orang yang mampu membantu dan memberi sesuatu kepada orang lain dari hasil jerih payahnya. Bagaimana mungkin dapat membantu orang lain jika untuk memenuhi dirinya sendiri saja tidak mencukupi. Bagaimana mungkin dapat mencukupi kebutuhannya sendiri jika tidak mau berusaha keras.
    Seseorang akan dapat membantu sesama apabila dirinya berkecukupan. Seseorang dikatakan berkecukupan jika ia mempunyai penghasilan yang lebih. Seseorang akan mendapat penghasilan lebih jika berusaha keras dan baik. Karenanya dalam bekerja harus disertai etos kerja tinggi.
    Islam mencela orang yang mampu untuk bekerja dan memiliki badan yang sehat tetapi tidak mau berusaha keras. Seorang muslim harus dapat memanfaatkan karunia yang diberikan Allah SWT yang berupa kekuatan dan kemampuan diri untuk bekal hidup layak di dunia – akhirat. Etos kerja yang tinggi merupakan cerminan dari seorang muslim.

    Konsep Dasar Kewirausahaan

    Kewirausahaan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan, dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan kehidupannya. Unsur-unsur kewirausahaan meliputi motivasi visi, komunikasi, optimisme, dorongan semangat dan kemampuan memanfaatkan peluang.
    Adapun entrepreneur adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan (secara) internal, mengelola dan berani menanggung resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan ketrampilan yang dimiliki.

    حدّثنا أبو عامر العقديّ عن محمّد عن ين عامر كشاكش قال سمعت سعيدا المقبريّ يحدّث عن أبى هريرة عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال خير الكسب كسب يد العامل إذا نصحز
    Nabi SAW bersabda : “Usaha yang paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tangannya jika ia jujur (bermaksud baik)
    (Matan : Infirad)
    Nabi SAW menyatakan bahwa usaha yang paling baik adalah berbuat sesuatu dengan tangannya sendiri dengan syarat jika dilakukan dengan baik dan jujur. Kalimat Amalu ar-rajuhi biyadihi dalam hadist tersebut diatas yang berarti usaha seseorang dengan tangannya dapat dimaknai dengan wirausaha, karena seseorang dituntut dapat menciptakan sesuatu dan dapat memanfaatkan peluang dan kemampuan yang dimiliki. Maksudnya dengan menciptakan sesuatu berdasarkan kemampuan yang dimiliki, berkarya tanpa henti untuk berinovasi, memanfaatkan peluang yang ada, agar dapat mencapai keuntungan yang optimal.

    BalasHapus
  25. HADITS EKONOMI
    Nama : Nur Khodirotul Jannah
    Kelas : L/EKOSY
    NIM : 2013213003
    TUGAS HAFALAN HADITS-HADITS EKONOMI
    1. HADITS TENTANG KEPEMILIKAN

    حَدَ ثَناَ يَزِ يْدُ بْنُ عَبْدِ رَبِّهِ حَدَ ثَناَ بَقِيَّةُ بْنُ الوَ لِيْدِ حَدَّ ثَنِي جُبَيْرُ بْنُ عَمْرٍ والقُرَ شِيُّ حَدَّ ثَنِي ابُو
    سَعْدٍالأَنْصَا رِيُّ عَنْ أَبِي يَحيَ مَوْلى آلِ
    لزُُّ بَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ عَنِ الزُُّبَيْرِبْنِ الْعوّمِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبِلاَدُ
    بِلاَدُاللهِ وَالْعِبَادُعِبَادُ اللهِ فَحَيْثُمَا أَصَبْتَ خَيْرًافَأَ قِ
    Nabi bersabda : “Negara adalah milik Allah, hamba juga milik Allah, jika engkau mendapatkan kebaهkan maka lakukanlah/ tegakkanlah.”

    2. HADITS TENTANG ZAKAT
    حَدَّ ثَناَ عُبَيْدُاللهِ بْنُ مُوْسَى قَالَ اَحْبَرَنَاحَنْظَلَلَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَرَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْأِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا اِلَهَ أِلآ الله وَأَنَّ مُحَمَّدًاَ رَسُوْلُ للهِ وَأِقَا مِ الصَّلَاةِ وَأِيْتَاءِ الزَّكَاةِوَ الْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
    Rasulullah SAW bersabda : “Islam di bangun atas lima hal, yaitu syahadat, shalat, zakat, haji, dan puasa Ramadhan”.



    3. HADITS TENTANG PEMBAYARAN PAJAK
    حَدَ ثَناَ مُحَمَدٌبْنُ سَلَمَةَ عَنْ ابْن أسْحَاقَ عَنْ يَزيْدَ بْن أَبي حَبيب عَنْ عَبْد الرحْمَن بْن شمَا سَةَ التُجبي عَنْ عُقْبَةَ بْن عَامر قَالَ سَمعْتُ رَسُوْلُ للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُو لُ لاَيَدْ خُلُ الجَنةَ صَاحبُ مَكْس يَعْني العَشارَ
    Rasulullah SAW bersabda : “Tidak akan masuk surga orang yang memungut pungutan, yaitu yang memungut 1/10.”

    4. HADITS TENTANG KEMISKINAN DALAM ISLAM
    حَدَ ثَناَاَبُوْ بَكْرِبْنُ اَبِي شَيْبَتَ وَعَبْدُاللهِ بْنُ سَعِيْدٍ قَال حَدَ ثَناَاَبُوْ خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ يَزِيْدُبْنُ سِنَانٍ عَنْ أَبِي الْمُبَارَكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ أَحِبُّو الْمَسَاكِيْنَ فَأِنِّ سَمِعْتُ رَسُوْلُ للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُو لُ فِيْ دُعَاعِهِ الّلهُمَّ أَحْيِنِى مِسْكِيْنًا وَاَمِتْنِي مِسْكِينًا وَا حْشُرْنِي فِيْ زُمْرَةِالْمَسَاكِيْنِ
    Said alhudriy berkata : “Cintailah orang miskin, saya mendengar nabi berdoa, Ya Allah, jadikanlah saya hidup dalam kemiskinan, matikanlah dalam kemiskinan dan kumpulkanlah saya dalam golongan orang miskin.”

    5. HADITS TENTANG TABUNGAN DAN INVESTASI
    حَدَ ثَّناَهِشَامُ بْنُ عَمَّارٍوَعَمْرُو بْنُ رَافِعٍ قَالَاحَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا أَبُومَالِكٍ النَّخَعِيُّ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ أَبِي عُبَيدَتَ بْنِ حُذَيْفَةَعَنْ أَبِيْهِ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ دَارًاوَلَمْ يَجْعَلْ ثَمَنَهَافِي مِثْلِهَا لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيْهَا
    Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa menjual rumah dan tidak menjadikan harganya yang serupa maka tidak akan mendapat berkah.”

    BalasHapus
  26. HADITS EKONOMI
    Nama : Nur Khodirotul Jannah
    Kelas : L/EKOSY
    NIM : 2013213003
    TUGAS HAFALAN HADITS-HADITS EKONOMI

    6. HADITS TENTANG TRANSAKSI YANG DIHARAMKAN
    GHARAR
    أَخْبَرَنَامُحَمَّدُ بْنُ عِيْسَى حَدَّثَنَا يَحْيَى الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللهِ عَنْ أَبِيْ الزَّنَادِ عَنْ اْلأعْرَجِ عَنْ هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَ سُوْلُ للهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
    Abi Hurairah berkata : “Nabi melarang jual beli gharar (spekulasi).”

    7. HADITS TENTANG RIBA
    حَدَّثَنَا أَبُوْ كُرَيْبٍ وَوَا صِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالاَ حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَ سُوْلُ للهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْملاً بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَرِبًا
    Rasulullah SAW bersabda : “Emas dengan emas sama timbangan dan ukurannya, perak dengan sama timbangan dan ukurannya. Barang siapa meminta tambah maka termasuk riba.”

    8. HADITS TENTANG MANAJEMEN
    اَ خَبَرَ نَا مُحَمَدَ بْنُ رَاَفِعٍ قَالَ حَدَثَنَا عَبْدُ ا الرَّزَّاقَ قَالَ اَنْبَاَ نَا مَعْمَرٌ عَنْ اَيُّوْ بَ عَنْ اَبِيْ قِلاَبَتَا عَنْ اَبِيْ ااَشْعَتِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ اَؤْسٍ قَالَ سَمِعْتُ مِنْ النَّبِيَّ صَلَّى للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اثْنَتَيْنِ فَقَالَ اِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الْاِ حْسَا نَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَاِذَا ثُمَّ لِيُرِحْ ذَبِيْحَتَهْ
    Nabi bersabda : “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan yang dilakukan dengan baikdalam segala hal, jika kamu membunuh binatang maka lakukanlah dengan cara yang baik, pertajamlah alat potongnya, kemudian istirahatkanlah binatangnya.”




    9. HADITS TENTANG ETOS KERJA DAN KEWIRAUSAHAAN
    حَدَّثَنَا أَبُوْ عَامِرٍ العَقَدِيُّ عَنْ مُحَّمَدِ بْنِ عَمَّارٍ كِشَاكِشٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيْدًا الْمَقْبُرِيَّ يُحَدَّثُ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيَّ صَلَّى للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ الْكَسْبِ كَسْبُ يَدِ الْعَا مِلِ اِذَا نَصَحَ
    Nabi SAW bersabda : “Usaha yang paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tangannya jika ia jujur (bermaksud baik).”

    10. HADITS TENTANG PEMASARAN DALAM ISLAM
    حَدَّثَنَا زُهَيْرُبْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا اَبُوْ صِفْوَانَ الْاُمَوِيُّ ح و حَدَّثَنِيْ اَبُوْ الطَّاهِرْ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَ قَالَ اَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ كِلَ هُمَا عَنْ يُوْ نُسَ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبَ اَنْ اَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلُ للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلْ الْحَلِفُ مَنَفَقَةُ للِسَّلْعَتِ مَمْحَقَةُ للِرَّيْحِ
    Nabi SAW bersabda : “Sumpah palsu (bombastis) mendatangkan keleluasaan tetapi menghilangkan keuntungan.”

    BalasHapus
  27. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  28. NAMA : AMAR FAJAR SHIDIQ
    KELAS : A
    NIM : 2014114018
    HUKUM EKONOMI SYARIAH
    HADITS AKHLAK
    عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال : لم يكن النبي صلى الله عليه وسلم فَاحِشاً وَلاَ مُتَفَحِّشاً وَكَانَ يَقُوْلُ : إِنَّ مِنْ خِيَارُكُمْ أَحْسَنُكُمْ أًخْلاَقاً رواه البخاري.

    Dari Abdullah bin Amru berkata: Nabi tidak pernah berbuat keji sendiri tidak pula berbuat keji kepada orang lain. Beliau bersabda: “Sesungguhnya termasuk sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya” (HR Bukhari)
    HADITS SYIRKAH
    عن أبى هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الله : نا أثالث الشريكين ما لم يخن أحدهما صاحبه (رواه أبوا داو)9[9]
    Artinya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT berfirman: Aku adalah kongsi ketiga dari dua orang yang berkongsi selama salah seorang kongsi tidak mengkhianati kongsinya apabila ia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu. ( HR. Abu Daud )

    HADITS PAJAK
    عَنْ أَبِيْ الْخَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مَخْلَّدٍ وَكَانَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرَرُوَ ُيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُوْرَ فَقَالَ إِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ

    “Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]

    HADITS GADAI
    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ ابْنِ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)) الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ((

    Terjemah:
    Telah menceritakan kepada kami muhammad bin muqatil telah mengabarkan kepada kami ‘abdullah telah mengabarkan kepada kami zakariyah dari asy-sya’biy dari abu hurairah radliallahu ‘anhu berkata; rasulullah saw bersabda: binatang tunggangan yang digadaikan boleh ditunggangi kerena nafkah yang ia berikan, susu hewan juga boleh diminum bila digadaikan dengan pembayaran tertentu, dan terhadap orang yang mengendarai dan meminum susunya wajib membayar” (HR.Imam Bukhari)

    BalasHapus
  29. NAMA : MUKHAMMAD ZIDNI ILMAN
    PRODI : HUKUM EKONOMI ISLAM A
    NNNIM : 2014114005

    1) HADIST TENTANG KASIH SAYANG
    Hadits Tirmidzi 1845
    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ حَدَّثَنَا قَيْسٌ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَا يَرْحَمُ النَّاسَ لَا يَرْحَمُهُ اللَّهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَأَبِي سَعِيدٍ وَابْنِ عُمَرَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
    Siapa yg tak mengasihi manusia, maka Allah tak akan mengasihinya. Abu Isa berkata; Ini adl hadits hasan shahih.
    Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf, Abu Sa'id, Ibnu Umar, Abu Hurairah & Abdullah bin Amr. [HR. Tirmidzi No.1845].

    2) HADIST TENTANG SYIRKAH
    Hadits No. 903
    Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah berfirman: Aku menjadi orang ketiga dari dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada temannya. Jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan) mereka." Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim. َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( قَالَ اَللَّهُ: أَنَا ثَالِثُ اَلشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ, فَإِذَا خَانَ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

    BalasHapus
  30. NAMA : MIFTAH FARIDZ ZAKI
    PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH(kelas A)
    NIM : 2014114015
    Dari Abu Ad-Darda' radiyallahu 'anhu; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:«مَا مِنْ شَيْءٍ يُوضَعُ فِي المِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الخُلُقِ، وَإِنَّ صَاحِبَ حُسْنِ الخُلُقِ لَيَبْلُغُ بِهِ دَرَجَةَ صَاحِبِ الصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ» [سنن الترمذي: صحيح]Tidak ada sesuatu yang diletakkan pada timbangan hari kiamat yang lebih berat daripada akhlak yang mulia, dan sesungguhnya orang yang berakhlak mulia bisa mencapai derajat orang yang berpuasa dan shalat. [Sunan Tirmidzi: Sahih] 

    BalasHapus
  31. NAMA:EKO DAVID ADIYANTO
    KELAS: HUKUM EKONOMI SYARIAH (A)
    NIM: 2014114016

    Berikut ini matan (redaksi) hadits Shahih Bukhari ke-41:

    عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللَّهُ عَنْهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلَفَهَا ، وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصُ ، الْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ ، وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا إِلاَّ أَنْ يَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهَا
    Dari Abu Sa'id Al Khudri r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seseorang masuk Islam kemudian Islamnya menjadi baik, maka Allah akan menghapus segala kejahatan yang telah dilakukannya. Setelah itu, ia akan diberi balasan yaitu setiap kebaikannya akan dibalas Allah sepuluh hingga tujuh ratus kali. Sedangkan kejahatannya dibalas setimpal dengan kejahatannya itu, kecuali jika Allah memaafkannya "

    Penjelasan Hadits

    إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ
    Apabila seseorang masuk Islam kemudian Islamnya menjadi baik

    Yakni seorang musyrik atau non Muslim masuk Islam dan keislamannya bukan sebatas identitas atau ”Islam KTP”, melainkan ia bersungguh-sungguh berislam, jujur dalam memeluk Islam, dan memenuhi ajaran Islam. Baik lahir maupun batin ia berislam. Hatinya benar-benar beriman, dan dibuktikan dengan ketundukan dirinya dalam menjalankan ibadah.

    BalasHapus
  32. NAMA:MASLAKHAH
    KELAS: HES A
    NIM:2014114029


    Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan menunda waktu pembayaran sebagaimana terdapat dalam hadits :
    عن عائشة رضى الله تعالى عنها أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَاماً مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعاً مِنْ حَدِيدٍ
    Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa : “Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda dan menggadaikan baju besinya sebagai boroh atau gadai” [HR. Bukhari no. 2068, 2096, 2200, 2251, 2252, 2386, 2509, 2513, 2916, 4467; Muslim no. 1603; An-Nasa’i no. 4609, 4650; Ibnu Majah no. 2436; dan Ahmad no. 23626, 24746, 25403, 25467].


    Makna Dua Jual Beli dalam Satu Jual Beli (بيعتان في بيعة)
    عن أبي هريرة قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
    Dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli (baca : dua jual beli dalam satu akad/transaksi – Abul-Jauzaa’) [HR. Tirmidzi no. 1231, Ahmad no. 9582, 10153; An-Nasa’i no. 4632; Ad-Daarimi no. 1379; Ibnul-Jarud no. 600; Abu Ya’la no. 6124; Ibnu Hibban no. 4973; Al-Baihaqi 5/343; dan Al-Baghawiy no. 21111 - shahih).
    قال ابن مسعود : " صفقتان في صفقة ربا "
    Ibnu Mas’ud berkata : ”Transaksi dalam dua penjualan adalah riba” [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 8/192/2; Ahmad no. 3783, dan Ibnu Hibban no. 1053 – shahih. Lihat Irwaaul-Ghalil 5/148-149].


    Hadits Tirmidzi 1845

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ حَدَّثَنَا قَيْسٌ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَا يَرْحَمُ النَّاسَ لَا يَرْحَمُهُ اللَّهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَأَبِي سَعِيدٍ وَابْنِ عُمَرَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو

    Siapa yg tak mengasihi manusia, maka Allah tak akan mengasihinya. Abu Isa berkata; Ini adl hadits hasan shahih.
    Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf, Abu Sa'id, Ibnu Umar, Abu Hurairah & Abdullah bin Amr. [HR. Tirmidzi No.1845].
    Hadits Tirmidzi 1846

    حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ قَالَ كَتَبَ بِهِ إِلَيَّ مَنْصُورٌ وَقَرَأْتُهُ عَلَيْهِ سَمِعَ أَبَا عُثْمَانَ مَوْلَى الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُنْزَعُ الرَّحْمَةُ إِلَّا مِنْ شَقِيٍّ قَالَ وَأَبُو عُثْمَانَ الَّذِي رَوَى عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ لَا يُعْرَفُ اسْمُهُ وَيُقَالُ هُوَ وَالِدُ مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ الَّذِي رَوَى عَنْهُ أَبُو الزِّنَادِ وَقَدْ رَوَى أَبُو الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ حَدِيثٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ

    Rasa kasih sayang tak akan dicabut kecuali dari orang yg celaka. Berkata Abu Utsman: Orang yg meriwayatkan dari Abu Hurairah namanya tak diketahui & dikatakan dia adl orang tuanya Musa bin Abi Utsman yg meriwayatkan darinya Abu Zinad & Abu Zinad telah meriwayatkan hadits dari Musa bin Abi Utsman dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi lebih dari satu hadits. Berkata Abu Isa: ini merupakan hadits hasan. [HR. Tirmidzi No.1846].

    BalasHapus