Senin, 25 Agustus 2014

Karena Aku sayang kamu




Betapa sedihnya aku,
ketika kau menatapku dengan kecurigaan
Padahal, selalu aku ajari bagaimana menatap seseorang
hingga mampu membukakan kesadaran,
hingga mampu berbagi kasih sayang
hingga mampu memberi ruang kebersamaan
betapa sedihnya aku,
ketika kau mengawasiku dengan ketakutan
karena ternyata kau suka aku melenakan
karena ternyata kau suka aku tertunduk dan diam
karena ternyata kau sudah mulai bergerak curang
bahkan pengawasanku tak sebanding yang kau bayangkan
bahkan pengawasanku tak berat yang kau rasakan
bahkan pengawasanku tak sekejam yang kau takutkan
yang ku minta adalah ketenangan karena kau sedang berjuang
yang ku minta adalah kesadaran karena kau masih ujian
yang ku minta adalah kesabaran karena kau akan jadi orang

1 komentar:

  1. NAMA : RIZKA ARUM PUSPITA
    NIM : 2014114077
    KELAS :HES B

    2. HADITS GADAI


    1- حَدَّثَنَا أَبُوْ بَكْرِ بنُ اَبى شَيْبَةَ. ثَنَا حَفْضُ بْنُ غِيَاثٍ. عَنِ اْلأَعْمَاشِ، عَنْ إِبْرَاهِيْمَ. حَدَّثَنىِ اْلأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُوْدِيٍّ طَعَامًا إِلىَ أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ.
    اشْتَرَى: membeli
    إِلىَ أَجَلٍ:secara tempo
    وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ: baju besinya dijadikan jaminan atas barang yang ditempo
    1. Mewartakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; me-wartakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats, dari Al-A'masy, dari Ibrahim; fflewartakan kepadaku Al-Aswad, dari 'A-isyah, bahwasanya Nabi saw. membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, sedangkan be-liau menggadaikan baju besinya kepada Yahudi itu.

    Maka dari itu dapat diperoleh suatu pengertian bahwa secara tegas rahn adalah barang tanggungan yang dipegang oleh orang yang meminjamkan uang sebagai pengikat di antara keduanya. Meskipun pada dasarnya tanpa hal tersebut pun pinjam meminjam tersebut tetap sah. Namun untuk lebih menguatkannya, maka dianjurkan untuk menggunakan barang gadai.

    2- حَدَّثَنَا أَبُوْ بَكْرِبْنُ أبىِ شَيْبَةَ، ثَنَا وَكِيْعً عَنْ زَكَرِيَّا، عَنِ الشَّعْبِىِّ، عَنْ اَبىِ هُرَيْرَةَ: قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "اَلظًّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا، وَلَبَنُ الدَّارِ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا. وَعَلىَ الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ"
    يُرْكَبُ: bisa dinaiki
    مَرْهُوْنً: apabila menjadi barang gadai
    وَعَلىَ الَّذِى: dan wajib atasnya orang yang menunggangi
    نَفَقَتُه: menafkahi barang gadaian itu

    2. Mewartakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; me-wartakan kepada kami Waki', dari Zakariyya, dari Asy-Sya'biy, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Punggung binatang itu boleh dinaiki jika menjadi barang gadaian. Dan susu yang memancar boleh diminum, apabila menjadi barang gadaian. Dan bagi orang yang menunggangi serta meminum (susunya) berkewajiban memberinya naf-kah (makan).

    Dijelaskan bolehnya menunggangi atau meminum susu (mengambil manfaat dari padanya) barang gadaian itu dengan syarat apa yang dinikmatinya itu harus diganti atau si pengambil manfaat harus ikut merawat barang gadaian tersebut.
    3- حَدَثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَمِيْدٍ. ثَنَا إِبْرَاهِيْمُ بْنُ الْمُخْتَارِ، عَنْ اِسْحَقَ بْنِ رَاشِدٍ، عَنِ الزُّهْرِ، عَنْ سَعِيْدِبْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبىِ هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ "لاَ يَغْلَقُ الرَّهْن"

    يَغْلَق:tertutup

    3. Mewartakan kepada kami Muhammad bin Humaid, mewariskan kepada kami Ibrahim bin Al-Mukhtar, dari Ishaq bin Rasyid, dari Az-Zuhriy, dari Sa'id bin Al-Musayyab, dari

    BalasHapus